Pages

Ads 468x60px

Labels

Jumat, 12 Oktober 2012

Fatwa MUI tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang:


Pedoman Umum Asuransi Syariah

Menimbang :

a. Bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.

b. Bahwa salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dapat dilakukan melalui asuransi.

c. Bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak dipertanyakan; apakah status hukum maupun cara aktifitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

d. Bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan masyarakat, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang asuransi yang berdasarkan prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.

Mengingat :

• Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18).

• Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 1)

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah [5] : 90 )

Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. 2: 275).

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Qs. 2 : Al-baqarah : 278).

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah [2] : 279)

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2] : 280)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4] : 29).

• Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain : dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2).

• Hadis-hadis Nabi S.A.W tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:

• “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

• “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)

• “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR. Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).

• “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).

• “Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).

• “Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

• “Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya” (HR. Bukhari).

• “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Malik dari Yahya).

• Kaidah Fiqh yang menegaskan: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

• “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”

• “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”


Memperhatikan :

1. Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSN-MUI tanggal 13-14 Rabiuts Tsani 1422 H / 4 - 5 Juli 2001 M.

2. Pendapat dan saran peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada Senin, tanggal 15 Muharram 1422 H / 09 April 2001.

3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada 25 Jumadil Awwal 1422 H / 15 Agustus 2001 dan 29 Rajab 1422 H / 17 Oktober 2001.

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH

Pertama : Ketentuan Umum

1. Asuransi syariah (ta’min, takful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.

4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.

5. Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi seuai dengan kesepakatan dalam akad.

6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajb diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Kedua : Akad dalam asuransi

1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru’.

2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.

3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:

a. Hak & kewajiban peserta dan perusahaan;

b. Cara dan waktu pembayaran premi;

c. Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Ketiga : Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru’

1. Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis).

2. Dalam akad tabarrru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Keempat : Ketentuan dalam akad tijarah & tabarru’

1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.

2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Kelima : Jenis asuransi dan akadnya

1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

Keenam : Premi

1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru.

2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.

3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.

4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru dapat diinvestasikan.

Ketujuh : Klaim

1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.

3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.

4. Klaim atas akad tabarru merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Kedelapan : Investasi

1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.

2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Kesembilan : Reasuransi

Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syariah.

Kesepuluh : Pengelolaan

1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.

2. Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).

3. Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).

Kesebelas : Ketentuan tambahan

1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.

2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah.

3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 17 Oktober 2001

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,
K.H. M.A. Sahal Mahfudh

Sekretaris
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin

Minggu, 07 Oktober 2012

Cara Jitu Menolak Agen Asuransi..



Pernahkah Anda didatangi oleh agen asuransi?

Atau saat ini malah dikejar-kejar Agen Asuransi. Apa yang ada di benak Anda saat itu?

Apakah menurut Anda asuransi ada manfaatnya?

Apa persepsi Anda tentang asuransi?.

Cukup banyak tanggapan yang muncul, ada yang berkonotasi negatif tetapi ada juga yang positif.

Namun Bagi Anda yang ingin Menolak Asuransi berikut ada Tips Jitu Cara Menolak Asuransi :

1) Saya tidak punya uang untuk beli asuransi
Orang yang tidak mampu membeli asuransi sebenarnya justru orang yang lebih membutuhkan asuransi dibandingkan dengan orang yang mampu membelinya.

Jika anda tidak dapat membayar semua tagihan saat anda sehat dan dapat bekerja, bagaimana mungkin anda akan dapat membayarnya saat anda sakit dan tidak memiliki penghasilan?


Asuransi adalah rekening AJAIB yang akan dapat mengurus pembayaran semua tagihan-tagihan lainnya jika anda menderita sakit kritis, cacat tetap, atau meninggal dunia.

Asuransi harus menjadi prioritas pertama, setelah kebutuhan pokok terpenuhi, untuk dibayarkan didalam rencana pengeluaran bulanan anda.

2) Saya masih punya cicilan kredit rumah
Ketika Anda memiliki kredit rumah, anda harus terus menerus membayar sejumlah besar uang selama 10 atau 15 tahun ke depan.

Anda memang dapat memenuhi kewajiban tersebut, tapi apakah keluarga anda dapat  membayarnya jika anda meninggal dunia atau mengalami cacat tetap sebelum cicilan kredit tersebut selesai?

Marilah pastikan keluarga anda akan tetap tinggal di rumah yang indah, rumah yang telah anda berikan bagi mereka untuk selamanya.

3) Saya tidak butuh asuransi
Saya sangat setuju Anda memang tidak membutuhkannya.

Apakah menurut Anda seorang yang menjadi cacat tetap karena suatu kejadian membutuhkan asuransi?

Apakah orang yang baru saja terkena serangan jantung & harus mengeluarkan uang 200 juta untuk biaya operasi membutuhkannya ?

Apakah orang yang meninggal dunia membutuhkannya ?

Ya ! mereka membutuhkannya tetapi tidak dapat membelinya pada saat itu.

Asuransi harus dibeli justru pada saat Anda tidak membutuhkannya.

Karena pada saat Anda membutuhkannya, mungkin Anda sudah tidak dapat membelinya lagi. itulah Asuransi.

Anda hanya dapat membeli asuransi ketika Anda sehat.

Anda membeli asuransi dengan kesehatan Anda dan membayarnya dengan uang Anda.

Jika Anda tidak lolos pemeriksaan kesehatan, maka Anda tidak akan dapat membeli asuransi walaupun Anda memiliki uang.

Inilah saat yang tepat bagi Anda untuk membeli asuransi.

4) Saya diskusikan dulu dengan istri saya

Jika Anda menanyakan kepada istri Anda apakah Anda perlu membeli asuransi jiwa, maka istri Anda pasti berpikir,  “Jika saya meminta suami saya untuk membeli, mungkin suami saya akan mengira bahwa saya mengharapkan suami meninggal agar saya menjadi seorang janda kaya

Namun jauh di dalam hati & pikirannya mungkin ia memikirkan apa yang akan terjadi pada dirinya dan anak-anaknya, jika suaminya meninggal dunia.

 Bagaimanapun juga Anda telah menempatkan istri Anda ke dalamkeadaan yang sulit.

Asuransi adalah hadiah yang terbaik yang Anda belikan untuk istri Anda.

Anda tidak perlu berdiskusi dengannya.

Anda dapat langsung membelinya.

Setelah Anda menerima polisnya barulah Anda bawa polis tersebut & berkatakan padanya :

 “Kekasihku, sepanjang masa hidupku aku akan menjaga dan mencukupi segala kebutuhan kita, makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan anak kita.

Tetapi jika suatu hari nanti saya meninggal dunia, maka polis inilah akan menjagamu serta mencukupi setiap kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan sama seperti yang sekarang saya sediakan.

Sebesar inilah cintaku padamu dan pada keluarga kita“ 

Itulah bukti sesungguhnya dari cinta Anda.
Istri Anda akan semakin mencintai Anda.


5) Saya ingin membandingkan dengan Asuransi perusahaan lain

Ini adalah gagasan yang baik, tahukah Anda ada berapa puluh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia dan jika Anda tidak membuat perbandingan dengan setiap perusahaan tersebut maka Anda tidak akan sungguh-sungguh tahu apakah Anda telah mendapatkan yang terbaik.

Betulkah demikian ?

Ada satu kelemahannya.

Bagaimana jika terjadi sesuatu pada diri Anda selama masa Anda membanding-bandingkan semua perusahaan ini ?

Anda telah yakin bahwa Anda membutuhkan perlindungan.

Sementara Anda akan melakukan perbandingan, bukankah sebaiknya Anda sudah dilindungi terlebih dahulu ?

Jadi sementara Anda membandingkan, Anda dapat menikmati perlindungan cuma-cuma dengan fasilitas “FREE LOOK” sehingga selama 2 minggu setelah menerima polis,

Anda dapat membuat perbandingan dengan tenang.

6) Biarlah Tuhan yang menyediakan segalanya
Ya, Anda benar, saya sependapat dengan Anda.

Dan kalau Anda sadar Tuhan yang telah mengirim saya untuk menolong Anda dan itu sebabnya saya ada di sini dan datang kepada Anda.

Tuhan yang memelihara kita dan menyediakan segala kebutuhan kita. Tuhan juga telah melengkapi kita dengan kepandaian & kebijaksanaan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kita.

Tetapi apakah Anda hanya tinggal diam di kamar tidur sepanjang hari? Tentu tidak kan..?

7) Anda terlalu memaksa, saya tidak mau membeli dari Anda
Jika Anda tidak ingin membelinya dari saya, tidak masalah.

Jika saya terlalu mendesak Anda, saya mohon maaf.

Tidaklah penting bahwa Anda membeli asuransi ini dari saya, tetapi saya mohon setelah Anda membaca ini, tolong segera angkat telpon Anda dan panggilah agen lain.

Saya mohon maaf sekali lagi kalau saya telah berbuat kesalahan, kadangkala saya tanpa sadar terlalu memaksa calon klien.

Namun saya benar-benar tulus & jujur melakukannya.

Ketika anak saya menolak minum obat ketika dia sakit, saya akan memaksanya walaupun dia tidak suka.

Karena demi kebaikan dia (anak saya),  karena saya tahu bahwa setelah makan obat dia akan sembuh.

Saya juga melakukan hal yang sama sekarang, saya memaksa Anda demi kebaikan Anda sendiri.

Apakah Anda pernah melihat dokter yang memaksa pasiennya untuk menjalani operasi ?

Mereka percaya dan yakin pada apa yang mereka lakukan, demikian juga saya percaya & yakin pada apa yang saya lakukan.

Saya percaya dengan tulus bahwa semua orang memerlukan asuransi.
8) Teman saya juga agen lho, aku akan ambil dari dia
Jikalau Anda memiliki teman baik/saudara yang juga menjadi agen asuransi jiwa, seharusnya saat ini Anda telah memiliki polis asuransi.

Ketika ternyata Anda belum memiliki polis asuransi, maka orang tersebut bukanlah sahabat sejati Anda, tetapi sayalah teman Anda.

Yang namanya temen sejati adalah orang yang bisa bantu kita pada saat kita kesusahan.

Kalo kita masuk rumah sakit, biasanya teman kita bawa buah, agen asuransi bawa duit.

Saya ingin menjadi teman yang memaksa Anda untuk menandatangani surat pengajuan polis saat ini yang akan memberikan jaminan keamanan bagi keluarga Anda.

9) Asuransi bertentangan dengan agama saya


berapakah uang yang biasa Anda gunakan untuk kebutuhan makanan sehari-hari keluarga Anda ?
Jika Rp 50 ribu per hari atau setahunnya setara dengan Rp  50 ribu x 365 hari = Rp 18,5  juta rupiah.

Dengan demikian, jika Anda membeli program asuransi senilai 200 juta rupiah, maka ini akan menyediakan cukup untuk makan keluarga Anda selama 10 tahun mendatang.

Apakah Tuhan akan menghukum Anda karena Anda telah menyediakan makanan untuk keluarga Anda jika Anda meninggal dunia atau cacat tetap ?

Tidak ada agama yang menyatakan bahwa membeli asuransi jiwa itu bertentangan dengan agama.

Menurut agama Islam, dosa hukumnya jika Anda tidak menyediakan kebutuhan keluarga Anda walaupun Anda sedang tidak berada di sekitar mereka.

Ada seseorang sahabat yang mengatakan bahwa asuransi bertentangan dengan agamanya dan ia tidak ingin membeli polis apapun.

Ia menjalankan sebuah usaha.

Setiap kali saya melakukan perjalanan ke luar kota, saya akan mampir ke rumah makan tersebut untuk minum teh dan makan, sambil beristirahat.

Suatu hari ketika saya mampir ke sana, saya melihatnya berjalan pincang saat melayani saya.

Saya menanyakan apa yang terjadi. ia berkata bahwa baru 3 bulan sebelumnya ia menjalani operasi by pass jantung. saya menasihati dia agar beristirahat, namun ia mengatakan bahwa ia harus membuka usahanya selama 24 jam sehari untuk membayar hutang-hutangnya. ia terpaksa harus meminjam uang sebesar 200 juta rupiah kepada sanak saudaranya untuk biaya operasi tersebut.

Saya menanyakan di mana istrinya berada?

Ia mengatakan bahwa istrinya sedang berjualan makanan di kantin sekolah agar mendapatkan uang tambahan untuk membayar pinjamannya.

Ia berkata bahwa ia menyesali keputusannya untuk tidak mengikuti program asuransi yang saya tawarkan pada saat sebelum semua hal tersebut terjadi.

Jika ia membeli program asuransi tersebut ia tidak perlu membuka rumah makannya selama 24 jam dan menderita untuk melunasi hutangnya.

Ia mengatakan lagi bahwa Ia juga tidak berani membayangkan apa yang akan terjadi dengan keluarganya jika ia meninggal dalam operasi. bagaimana cara keluarganya harus melunasi hutang-hutangnya.

Orang inilah yang mengatakan kepada saya bahwa ia tidak tertarik untuk membeli asuransi, hanya karena hal itu bertentangan dengan agamanya.

Ia berkata “Saya telah menerima informasi yang salah yang mengatakan bahwa asuransi jiwa bertentangan dengan agama saya.

sekarang saya merasa bahwa justru dengan saya tidak membeli asuransi jiwa itulah bertentangan dengan agama saya, jadi karenanya saya telah membuat keluarga saya menderita dan membuat istri saya terpaksa harus mengemis pada keluarganya untuk membiayai operasi saya. saya telah membuat dia susah”.

Jadi apapun alasan Anda …. Memiliki sebuah POLIS ASURANSI adalah Pilihan Cerdas.

Memang benar dan saya yakin Anda telah mengatakan hal sebenarnya, Anda sering dikejar oleh agen-agen asuransi, tapi disaat yang sama apakah bapak / ibu sadar kalo kematian juga sedang mengejar Anda?, begitu kematian mendapatkan anda tidak akan ada lagi agen yang akan mengejar Anda, kan lebih baik saya (Agen Asuransi) yang mendapatkan bapak/ibu terlebih dahulu sebelum kematian yang mendapatkan Anda

Mohon bacaan ini di baca berulang kali ya !, banyak ilmu di dalamnya !